Syarat dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online serta Offline
Kartu Keluarga Sejahtera
atau KKS menjadi syarat wajib bagi penerima bansos
reguler dan khusus pandemi COVID-19. Perlunya KKS disebutkan dalam Permensos
nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"KKS adalah instrumen pembayaran yang
memiliki fitur uang elektronik dan atau tabungan yang dapat digunakan sebagai
media penyaluran berbagai bantuan sosial," tulis Peraturan Menteri sosial
RI tersebut dilihat detikcom pada Kamis (4/3/2021).
Dalam buku Program Bantuan Pemerintah Untuk
Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi
dari TNP2K menyebut KKS sebagai kartu kombo. KKS punya fitur tabungan dan uang elektronik
yang bisa menjadi sarana penyaluran bansos.
Pembuatan KKS bisa
dilakukan online dan offline asal memenuhi syarat serta ketentuan yang
ditetapkan. Syarat dan cara daftar KKS bisa dilihat di laman Integrasi Layanan
Rehabilitasi Sosial (intelrehsos) serta buku program TNP2K.
I. Syarat dan cara daftar KKS offline
Dikutip dari buku Program Bantuan Pemerintah Untuk
Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial
Terintegrasi, cara ini biasa dilakukan para penerima KKS.
a. Syarat daftar KKS
offline
- KTP
- NIK
- KK atau Kartu Keluarga
- Kode unik keluarga dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat pemberitahuan teknis
pendaftaran KKS
b. Cara daftar KKS
offline
- Mendaftarkan sebagai peserta
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau kantor kelurahan
- Selanjutnya, calon KPM mendapat
surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Calon KPM harus membawa data
pelengkap yaitu KTP, NIK, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam DKTS
- Data yang telah lengkap akan
diproses Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan
kantor Walikota/Kabupaten secara paralel dan strategis
- KPM akan dibuatkan rekening
bank dan KKS setelah data penerima manfaat berhasil diverifikasi.
II. Syarat dan cara
daftar KKS online
Dalam laman intelrehsos, syarat dan cara daftar KKS online hanya untuk kriteria
tertentu. Berikut penjelasannya
a. Kriteria penerima KKS online
- Usia lebih dari 22 tahun
- Penyandang disabilitas dan
lanjut usia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Gelandangan dan pengemis yang
tinggal di panti, di bawah kolong jembatan, serta tidak memiliki tempat
tinggal tetap atau tidak layak huni
- Korban penyalahgunaan napza
yang tinggal di panti atau LKS
- Bekas Warga Binaan Lembaga
Pemasyarakatan (BWBLP)
b. Syarat daftar KKS
online
- Surat Keterangan dari RT/RW
setempat yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS
- Surat keterangan dari kantor
desa/lurah yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS
- Surat keterangan dari dinas
sosial setempat yang menerangkan gelandangan dan pengemis tersebut berada
di wilayah tanggung jawab dinas terkait
- KK/KTP
- Pas Foto
- Foto Tubuh
c. Cara daftar KKS
online
- Sponsor dari LKS/ Yayasan /
Panti Asuhan / Ponpes / perorangan mendaftarkan diri di portal
intelresos.kemsos.go.id hingga mendapat verifikasi email dari intelresos,
yang mengindikasikan akun telah aktif
- Sponsor kemudian wajib
menginput data PMKS lengkap sesuai kriteria portal rehsos.kemsos.go.id
untuk menjadi penerima KKS
- Dinas sosial provinsi,
kabupaten, dan kota melakukan verifikasi terhadap LKS pendaftar sesuai
berkas yang diupload misal scan foto lembaga, surat rekomendasi, dan
dokumen lain di laman intelresos.kemsos.go.id
- Dinas sosial dan provinsi
melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan sponsor secara online
berdasarkan dokumen yang diupload misal surat keterangan RT/ RW/Lurah,
akta lahir, kartu siswa melalui intelresos.kemsos.go.id
- Hasil verifikasi online yang
dilakukan dinas sosial melalui intelresos.kemsos.go.id dicocokkan dengan
hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta
verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual offline
- Hasil verifikasi dan
pencocokkan data ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima KKS melalui Surat
Keputusan Menteri Sosial
- Pusat Data dan Informasi
Kemensos menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan Data PMKS
Calon Penerima KKS, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- Direktorat Perlindungan dan
Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang
Penetapan PMKS penerima KKS kepada Mitra Percetakan KKS dan PT Pos
Indonesia
- KKS yang telah dicetak
diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk diverifikasi
sesuai jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial disertai
Berita Acara Serah Terima KKS
- Pusat Data dan Informasi
Kementerian Sosial menyerahkan KKS yang didaftarkan secara online kepada
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat
Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Sekretariat Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Sosial mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk
Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.
PMKS atau Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu kelompok yang berhak
atas KKS dan bansos lain dari pemerintah.
Sumber: news.detik.com

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online serta Offline"
Posting Komentar